Notification

×

Iklan Di tengah

Iklan di tengah

Dinas Perikanan Donggala Telah Menerapkan aplikasi e-Bupot Untuk Perpajakan

Februari 17, 2025 | Senin, Februari 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-17T13:18:22Z
Sumber foto topikterkini.com

Pemerintah pusat terus memperketat pengelolaan penerimaan negara, termasuk dalam hal perpajakan. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).


Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Donggala, Ali Assegaf, saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (17/2/2025).


“Dalam pengelolaan keuangan yang berkaitan dengan pajak, Dinas Perikanan telah menerapkan aplikasi e-Bupot untuk pelaporan SPT Masa PPh 21 dan SPT Masa PPh Unifikasi sejak tahun 2021. Penggunaan aplikasi ini mempermudah pencatatan dan pelaporan pajak, serta memastikan transparansi dalam kepatuhan wajib pajak,” ujar Ali Assegaf.


Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2022, Dinas Perikanan Donggala mendapat penghargaan sebagai Satuan Kerja Terbaik dalam kategori kepatuhan penggunaan aplikasi e-Bupot. “Dengan aplikasi ini, semua transaksi pajak terintegrasi dan dapat dipantau, sehingga pihak ketiga atau ASN yang belum memenuhi kewajibannya bisa terdeteksi dengan mudah,” jelasnya.


Sejalan dengan kebijakan perpajakan yang semakin diperketat, pada tahun 2024 Dinas Perikanan Kabupaten Donggala provinsi Sulawesi Tengah kembali menegaskan kewajiban pajak bagi ASN. “Alhamdulillah, ASN sudah melaporkan pajaknya tepat waktu. Kami berharap di tahun 2025, kepatuhan ini semakin diperketat, tidak hanya bagi ASN tetapi juga bagi pelaku usaha perikanan berbadan hukum,” lanjutnya.


Ali Assegaf menegaskan bahwa kelompok nelayan, koperasi nelayan, UMKM, serta kelompok pengolah dan pemasaran hasil perikanan yang sudah berbadan hukum dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan mendapatkan pendampingan dalam pelaporan pajak mereka. “Kami ingin memastikan bahwa mereka dapat melaporkan pajaknya tepat waktu. Jika di tahun 2024 kami mendapat penghargaan dalam kepatuhan pelaporan pajak ASN, maka di tahun 2025 kami menargetkan kepatuhan dari pelaku usaha perikanan berbadan hukum,” tambahnya.


Sebagai upaya mendorong kepatuhan pajak, Dinas Perikanan akan membuat program pendampingan bagi kelompok usaha perikanan berbadan hukum, termasuk di sektor perikanan tangkap, perikanan budidaya, serta pengolahan hasil perikanan. “Kami akan terus berupaya agar seluruh pihak yang memiliki kewajiban pajak dapat memenuhinya dengan baik,” pungkas Ali Assegaf.(sumber, topikterkini)

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini