Notification

×

Iklan Di tengah

Iklan di tengah

IMG-20241224-WA0002

Pemkot Palu Hapus Denda dan Diskon 50 Persen Untuk Pembayaran PBB-2P

Januari 17, 2025 | Jumat, Januari 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-17T12:12:34Z

Pemerintah Kota Palu telah memberikan kebijakan Pajak PBB-P2 melalui Relaksasi Pajak PBB-P2.


Dimana sebagai lading sektor OPD yang membidangi pajak daerah adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Nomor : 000.1.13.1/009/I/Bapenda/2025, tentang Pemberian Pengurangan Pajak dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat dalam melunasi kewajiban pembayaran Pajak PBB-P2.


Relaksasi ini diberikan dalam bentuk pengurangan tarif pokok sebesar 50% dan pembebasan/penghapusan denda atas kewajiban pembayaran PBB-P2 sebesar 100% bagi wajib pajak Kota Palu.


Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 20 Januari s/d 28 Februari 2025, dengan harapan dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani dengan jumlah pembayaran yang lebih besar.


Menurut Sekretaris Bapenda Kota Palu, Abdul Hafid, kebijakan relaksasi ini diambil berdasarkan pertimbangan kondisi ekonomi masyarakat yang masih kurang stabil. “Kami berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat untuk meringankan dalam pembayaran serta pelunasan Pajak PBB-P2,” ungkapnya.


Selain itu, Sekretaris Bapenda Kota Palu juga menghimbau agar masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk segera melunasi PBB-P2 mereka tepat waktu, guna mendukung pembangunan daerah yang lebih baik dan harus bergerak lebih cepat dalam menata Kota Palu yang lebih modern, makmur dan sejahtera masyrakatnya sesuai arah kebijakan Bapak Wali Kota Palu H. Hadianto Rasyid di setiap saat rapat bersama, dan Relaksasi tahun ini merupakan relaksasi terbesar dari tahun-tahun sebelumnya” jelasnya.


Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas relaksasi ini dapat mengunjungi kantor Bapenda kota palu, Kantor Pos, UPTD Bapenda di 8 Kecamatan dan Petugas kami untuk tahun ini juga melakukan jemput Wajib Pajak door to door serta melalui Mobil Pelayanan Keliling PBB-P2 yang sudah terjadwal masuk di tingkat RW/WT, kami juga menyediakan layanan online Bank Mandiri.


Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat tercipta kesadaran lebih besar akan pentingnya kewajiban pajak, serta memberikan kontribusi dalam pembiayaan pembangunan daerah.*

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini