Palu, Berita kalam – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 2, Anwar Hafid- Reny A Lamadjido sebagai peraih suara terbanyak dari dua paslon lainnya sehingga dinyatakan sebagai pemenang pada pemilihan gubernur (Pilgub) Sulteng 2024.
Penetapan tersebut ditandai dengan ketuk palu sidang pada rapat pleno rekapitulasi perhitungan hasil Pilkada Sulteng 2024 yang dipimpin Ketua KPU Sulteng Risvirenol, Rabu malam (11/12/2024) di aula kantor KPU Provinsi Sulteng.
“Perhitungan suara di Pilkada Sulteng 2024 telah tuntas, terlepas dari peristiwa-peristiwa yang ditemukan dalam prosesi Pilkada Sulteng 2024. Hasil perhitungan suaranya sah,” kata Risvirenol sebelum mengetuk palu sidang, lalu dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara.
Rapat pleno tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun beserta empat komisioner lainnya beserta sejumlah staf secretariat Bawaslu Sulteng. Selain itu juga dihadiri pimpinan parpol koalisi pengusung masing-masing pasangan calon dan LO paslon.
Usai penandatanganan berita acara, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Risvirenol melanjutkan dengan pembacaan hasil rekapitulasi perolehan suara, sekaligus menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulteng 2024 sebagai pemenang berdasarkan hasil perhitungan suara sah.
Penetapan Anwar Hafid dan Reny A Lamadjido sebagai paslon pemenang Pilkada Sulteng 2024 dituangkan dalam Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 434 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024.
Dalam Surat Keputusan yang ditandatangani Ketua KPU Sulteng Risvirenol tersebut, juga memuat beberapa poin penetapan antara lain:
1. Menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2024. Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara, yang tertuang dalam formulir model D.
Hasil Prov/KWK-Gubernur, sebagaimana tercantum dalam keputusan, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
2. Menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024, dengan perolehan suara sebagai berikut:
1) Pasangan Calon Nomor Urut 1, Atas nama Ahmad H. M Ali – Abdul Karim Aljufri, dengan perolehan suara Sah sebanyak 621.693 (enam ratus dua puluh satu ribu, enam ratus sembilan puluh tiga) atau 38,6% suara.
2) Pasangan Calon Nomor Urut 2, Atas nama Dr. Anwar Hafid, S.Sos., M.Si – dr. Reny A. Lamadjido, S.pPK., M.Kes, dengan perolehan suara Sah sebanyak 724.518 (tujuh ratus dua puluh empat ribu, lima ratus delapan belas) atau 45% suara.
3) Pasangan Calon Nomor Urut 3, Atas Nama H. Rusdy Mastura (Cudy) – Sulaiman Agusto, dengan perolehan suara Sah sebanyak 263.950 (dua ratus enam puluh tiga ribu, sembilan ratus lima puluh) atau 16,4%
3. Arsip Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam diktum ke-satu dan diktum kedua, ditetapkan sekaligus sebagaimana pengumuman pada hari kamis, tanggal 12 Desember tahun 2024 pukul 00:33 WITA.
4. Keputusan Ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Palu, pada tanggal 12 Desember 2024.