Palu - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, melakukan pertemuan dengan Penjabat Sementara Gubernur Sulteng, Novalina, para Walikota/Bupati, Ketua Komnas serta Penggiat HAM Sulteng di ruang kerja Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, pada Kamis, (26/09/24).
Tidak hanya itu, pertemuan ini juga dihadiri oleh sejumlah masyarakat yang terdampak atas peristiwa kemanusiaan masa lalu di Sulawesi Tengah, yang menjadi fokus utama diskusi. Dalam kesempatan tersebut, Menkumham Supratman menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan keadilan bagi masyarakat terdampak atas peristiwa kemanusiaan masa lalu.
Ia menyatakan pentingnya penanganan isu-isu HAM yang berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah tersebut. “Kita harus memastikan bahwa hak-hak korban HAM diperhatikan dan dipulihkan ,” ungkapnya.
Supratman juga memberikan apresiasi kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, yang telah menjembatani kolaborasi antara pemerintah dengan pemprov Sulteng dalam pelaksanaan program pemulihan hak bagi masyarakat yang terdampak dari peristiwa kemanusiaan masa lalu di kota Palu.
“Program ini merupakan langkah maju yang patut dicontoh, dan saya berharap dapat menjadi model bagi daerah lain,” katanya.
Sementara itu, Hermansyah Siregar pun menilai bahwa pertemuan tersebut menjadi momen yang sangat penting dalam mempererat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani isu-isu hukum dan HAM.
Ia pun memastikan untuk terus meningkatkan kolaborasi bersama dengan seluruh mitra kerja terkait, kata dia, hal tersebut ditujukan untuk memberikan perhatian lebih serius terhadap masyarakat yang terdampak akibat peristiwa kelam di masa lalu, sehingga mereka mendapatkan keadilan yang layak.
“Forum diskusi ini sangat konstruktif dan pastinya akan terus kita lakukan,“ terang Hermansyah Siregar.
Meski begitu, ia juga berharap agar kolaborasi bersama Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga dapat terus terjalin dengan baik, seluruh komponen bangsa memiliki andil dalam upaya perlindungan HAM di Sulteng.
“Yang paling penting, bagaimana kita bisa bersama-sama berkomitmen untuk mewujudkan penghormatan dan perlindungan ham didaerah kita cintai bersama ini,” tutupnya.
Diketahui, Indonesia mulai mengembangkan mekanisme non yudisial melalui Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu. Regulasi lainnya melalui Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
Kedua mekanisme tersebut, baik yudisial maupun non yudisial merupakan mekanisme yang saling melengkapi.
Untuk wilayah Sulteng sendiri, menurut Direktur Solidaritas Korban, Nurlela, korban yang telah menerima pemenuhan hak sebanyak 450 orang.
Menkumham juga menuturkan akan segera melakukan koordinasi bersama Kementerian/Lembaga terkait untuk memaksimalkan proses pemenuhan hak tersebut.
Dengan diskusi yang konstruktif ini, diharapkan langkah-langkah konkret dapat segera diambil untuk meningkatkan pemulihan dan perlindungan hak-hak korban, serta menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi penegakan HAM di Sulawesi Tengah.
HUMAS KEMENKUMHAM SULTENG