Palu,beritakalam.com - Setelah melalui pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) dari PT. Serkolinas Aman Nusantara, akhirnya instalasi listrik milik Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu dinyatakan layak mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO). Rabu,(11/10) Pagi. Penyerahan sertifikat itu berlangsung di Halaman depan Kantor LPKA Palu.
LPKA Palu merupakan Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) dibawah jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) yang saat ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah, Hermansyah Siregar.
LPKA Palu berhasil menjadi satu-satunya UPT pertama dibawah jajaran Kanwil Kemenkumham Sulteng yang berhasil menerbitkan SLO Kelistrikan.
Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi dan dinyatakan siap dioperasikan sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan. SLO wajib dimiliki oleh berbagai instalasi tenaga listrik Indonesia karena potensi kecelakaan dan kerugian yang sangat dekat dengan sumber daya manusia di sekitar instansi..
Didampingi Kepala Subbagian Umum, Antonius Andry bersama Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin, Mokhamad Ma'ruf, Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun mengutarakan rasa syukur dan terima kasih untuk seluruh pihak yang sudah bersinergi bersama termasuk seluruh pegawai di LPKA Palu atas perolehan sertifikat tersebut.
“Usaha dan kerja keras kami semua sehingga sertifikat laik operasi kelistrikan bisa terbit. Dengan dukungan dan bantuan berbagai pihak, mulai dari Lembaga Inspeksi Teknik, PT. Sekolinas Aman Nusantara, Perusahaan Listrik Negara, Komite Akreditas Nasional, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, beserta seluruh keluarga besar LPKA Palu," ucap Revanda
Selain itu, dengan sertifikat ini dirinya berkeinginan agar seluruh jajarannya bijak dalam penggunaan listrik “Harapan saya untuk seluruh jajaran LPKA Palu tetap menggunakan listrik dengan bijak, kita harus saling menjaga, saling mengingatkan, utamakan keselamatan,” tambahnya.
Berdasarkan Penetapan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. Sertifikat : H195.0.P.5.421.7271.F23 No. Registrasi : F235B23531009, instalasi listrik pada lingkungan kantor LPKA Palu telah sesuai dengan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sehingga dinyatakan : Laik Operasi yang berlaku hingga tanggal 22 Juni 2037.
HUMAS LPKA PALU