Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Ma'mun Amir secara resmi membuka kegiatan deklarasikan cegah pernikahan anak dan pencanangan kembali bersekolah bertempat di anjungan Leok, Kabupaten Buol Senin 23/10.
Dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi gerakan kembali bersekolah serta penandatanganan Kabupaten Buol layak anak.
Pada kesempatan itu Wakil Gubernur Sulawesi Tengah didampingi Bupati Buol, Ketua DPRD Buol, Staf Ahli Gubernur, serta pimpinan OPD dan pejabat terkait secara simbolis menyerahkan bantuan program gerak cepat pengentasan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat
Dalam sambutan gubernur, Wagub Sulteng Drs. Ma'mun Amir menyampaikan hasil survei status gizi Indonesia tahun 2022 menunjukkan prevalensi starting di Sulawesi Tengah sebesar 28,2% mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2021 yang berada pada angka 29,7%, sementara target RPJMD sampai dengan tahun 2026 adalah menurunkan prevalensi stunting pada angka 8%
Khusus untuk Kabupaten Buol prevalensi stanting tahun 2022 sebesar 32,7% naik 4,1% dibandingkan tahun 2021
Salah satu yang mempengaruhi tingginya angka stunting di Sulawesi Tengah termasuk Kabupaten buol adalah tingginya kasus pernikahan anak, pada Agustus 2023 terdapat 405 anak perempuan di bawah usia 19 tahun memperoleh dispensasi pernikahan di mana 71 kasus berada di Kabupaten buol
Masalah pernikahan anak bukan masalah pada satu tahap kehidupan saja tapi dapat berlanjut pada generasi selanjutnya hal ini tentu menjadi tanggung jawab bersama untuk mencegahnya.
Perjuangan mencegah dan menurunkan stunting serta meningkatkan kualitas SDM melalui gerakan kembali bersekolah tidaklah sulit selama koordinasi dan kerjasama semua pihak terjalin dengan baik
"Tantangan tentu ada namun jadikan tantangan sebagai semangat dalam menjalankan komitmen," ujarnya.
PJ. Bupati Buol Drs. H. Ma'mun Amir dalam sambutannya mengapresiasi terselenggaranya kegiatan deklarasi yang diharapkan dapat menurunkan kasus stunting melalui pencegahan pernikahan pada anak
Menurutnya pernikahan anak di larang di Indonesia karena dapat menimbulkan KDRT, perceraian dan putus sekolah
Bupati juga menyampaikan terima kasih atas dipilihnya Kabupaten Buol sebagai tuan rumah pencanangan deklarasi cegah pernikahan anak.
Sementara itu Kepala Bappeda Provinsi Dr. Ir. Cristina Sandra Tobondo MT dalam laporannya menyatakan stanting adalah ancaman nyata dan menjadi penyebab utama adalah pernikahan anak sehingga harus dicegah.
Kabupaten Buol merupakan daerah tertinggi kasus pernikahan anak pertanggal 23 Oktober 2023 dengan 71 kasus
Menurutnya, tujuan kegiatan deklarasi guna mengkampanyekan pencegahan pernikahan anak
Turut hadir pada kesempatan itu Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dr. Farid Rifai, Kadis Kesehatan dr.I Komang Adi Sujendra,Sp.PD, Kalhar BPBD Dr. Ir. Aktris Fattah,MM, Kadis P2 KB Tuty Zarfiana SH, M.Si, Kadis Tanaman Pangan Hortikultura Nelson Metubun, SP, Kepala Dinas Perkimtan Abd. Haris Karim, ST., MM, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Ir. Maya Malania Noor, Kepala BPSDM Dr. Adijoyo Dauda, M.Si, Sekretaris Dinas Peternakan dr. Erwin, Kepala Bidang Cikasda, Kabid SMA dan SMK, Pejabat Kabupaten Buol serta pihak terkait lainnya.
Biro Administrasi Pimpinan